Bogordaily.net–  Kebijakan kenaikan tarif ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang mencapai Rp3,75 juta per orang per tahun juga turut dipertanyakan wisatawan asing yang berkunjung ke Labuan Bajo, Manggarai Barat.
“Kami baru saja tiba dan mau ke Rinca karena tidak bisa ke Pulau Komodo. Tapi terlalu mahal. Itulah sebabnya banyak teman ingin ke sini tapi tidak bisa karena terlalu mahal,” kata wisatawan mancanegara asal Prancis, Pierre saat tiba di Bandara Komodo, NTT sebagaimana dilansir Suara.com dari Antara.
Ia mengaku bersemangat tiba di Labuan Bajo bersama dua temannya untuk mengunjungi banyak tempat wisata. Namun, mereka mendapatkan informasi bahwa Pulau Komodo ditutup sehingga mereka mengalihkan rencana wisata ke Pulau Rinca.
Menurutnya, kenaikan tiket itu bukan berita bagus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo, apalagi untuk Flores yang belum terlalu terkenal seperti Bali. Kini, banyak temannya tidak bisa berkunjung dan mengalihkan rencana wisata ke Lombok dan Bali.
Wisatawan asing itu pun berharap polemik kenaikan harga tiket di Labuan Bajo bisa segera terselesaikan sehingga iklim pariwisata di Pulau Komodo kembali hidup dan membawa keuntungan pula bagi warga lokal.
“Kami sangat bersemangat untuk ke sana. Semoga segera dibuka kembali untuk pariwisata,” kata dia.
Wisatawan lainnya, Tika juga memprotes kenaikan tarif masuk kawasan Taman Nasional Komodo. Wisatawan asal jerman ini menilai tarif Rp3,75 juta per orang per tahun tidak masuk akal bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Kalau saya lihat yang lokal berpenghasilan normal pasti sangat mustahil bayar tiket seperti itu,” kata Tika.
Hal lain yang membuat dia heran ialah jumlah tersebut bisa dimanfaatkan oleh wisatawan untuk datang berkali-kali ke Labuan Bajo.
“Tidak mungkin dari luar negeri mau ke sini tiga kali, untuk apa? Tidak mungkin datang tiga kali dalam setahun,” kata Tika.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan kebijakan biaya kontribusi yang mencakup tarif tiket masuk sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan wilayah perairan di sekitarnya.
Kebijakan itu mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih oleh PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.***