Wednesday, 27 November 2024
HomeNasionalMengenal 3 Jenis Polisi Tidur Sesuai Standar Pemerintah

Mengenal 3 Jenis Polisi Tidur Sesuai Standar Pemerintah

Bogordaily.net – Ketika berkendara, pengguna jalan kerap menjumpai speed bump atau polisi tidur. Namun tahukah Anda, bahwa ada 3 jenis polisi tidur lho.

Polisi tidur sudah menjadi istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia. Tujuan pembangunan polisi tidur adalah untuk menurunkan kecepatan kendaraan yang sedang melintasi jalan.

Jenis-jenis polisi tidur di Indonesia disesuaikan dengan kriteria dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Polisi tidur atau Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan-jalan tertentu sebagai bentuk pencegahan kendaraan melewati wilayah atau kawasan tersebut dengan melebihi standar kecepatan yang sudah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, terdapat 3 jenis polisi tidur.

Apa saja jenis dan aturan pembuatannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Speed Bump

Speed Table ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kilometer per jam.

Polisi tidur ini harus memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Jenis polisi tidur ini dapat dibuat pada di jalan lingkungan, area parkir, dan area parkir yang dilintasi kendaraan dengan kecepatan 10 km/jam.

2. Speed hump

Speed hump merupakan pembatas jalan berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.

Polisi tidur ini memiliki ukuran tinggi antara 5 sampai dengan 9 cm dan lebar total antara 35 sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen.

Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Fasilitas ini berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan yang memiliki zebra cross. Selain itu, speed hump juga dapat dibuat pada jalan lokal dan jalan lingkungan yang dilintasi kendaraan berkecepatan 20 km/jam.

3. Speed Table

Jenis polisi tidur ketiga adalah speed table yang harus dibangun dengan bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300.

Speed table yang dibuat harus memiliki ukuran tinggi antara 8 hingga 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Polisi tidur ini harus memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Biasanya jenis ini dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang dilintasi kendaraan berkecepatan 40 km/jam.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here