Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaJenis Kecelakaan yang Tak Bisa Tanggung BPJS Kesehatan

Jenis Kecelakaan yang Tak Bisa Tanggung BPJS Kesehatan

Bogordaily.net kini merupakan kartu sakti untuk berobat. Dengan menggunakan kartu tersebut pelayanan kesehatan akan didapat dengan mudah. Tapi ada jenis kecelakaan yang tidak ditanggung.

Namun ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak bisa ditanggung oleh .

Jenis kecelakaan yang tidak ditanggung , yaitu:

1. Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya.

Dilansir dari Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan . Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh .

2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.

tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.

Selain itu, kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh .

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh karena masuk dalam kategori kesengajaan.

3. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.

Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

Kecelakaan ganda terhadap penumpang terhadap transportasi umum juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan jenis ini.

Itulah empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa di luar empat jenis kecelakaan tersebut, maka dapat dibiayai oleh program JKN-KIS. Namun, diperlukan surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobat.

Selain itu, terdapat beberapa syarat klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal yang harus dipenuhi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here