Bogordaily.net – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penembakan brigadir j. Ferdy Sambo jadi otak penembakan, dia yang memerintahkan penembakan tersebut.
Pemetaan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengungkapkan fakta terbaru soal kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
“Timsus menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah menerima tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.***