Bogordaily.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kutip dari detik.com, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.
Sebelum menetapkan Ferdy Sambo tersangka, polisi menggeledah rumah pribadi jenderal polisi bintang dua itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedatangan penyidik ini untuk mencari barang bukti baru terkait kematian Brigadir J.
“Ya betul masih berproses. Barang bukti terkait case,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Diketahui, selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kematian Brigadir J. Dua tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Polri juga melakukan uji balistik dalam kasus ini. Polri juga membawa sejumlah orang ke tempat khusus selama pendalaman kasus. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, yang dibawa ke Mako Brimob.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.(*)