Bogordaily.net – Ayah almarhum Brigadir J Samuel Hutabarat mengaku akan memaafkan Irjen Ferdy Sambo. Namun ia menyebut hukum harus tetap berjalan. Dia masih penasaran apa motif pembunuhan itu terjadi.
“Sebagai manusia kami menerima (jika Ferdy Sambo) meminta maaf. Tapi negara kita negara hukum, harus dihukum sesuai apa yang diperbuat,” ucap Ayah almarhum Brigadir J.
Menurut Samuel, sang anak tak pernah bercerita negatif tentang keluarga Irjen Ferdt Sambo. Ia pun tak menyangka jika atasan langsung Brigadir J melakukan hal tersebut.
“Kita berharap (Ferdy Sambo) berterus terang apa motifnya. Keluarga tidak menyangka karena anak kami tidak menceritakan hal-hal negatif,” ungkapnya.
Seperti diketahui, narasi tembak menembak di rumah jendral ternyata hanya rekayasa dan skenario dari Irjen Ferdy Sambo. Demikian dikemukakan dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan perannya dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam penetapan tersangka itu, setidaknya ada tiga peran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Pertama peran Ferdy Sambo ialah menyuruh pembunuhan Brigadir J. Ia menyuruh tersangka Bharada E untuk menembak Bharada J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian peran yang kedua ialah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara yang ketiga ialah merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat pada kasus ini. Tiga kasus lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Bharada E dianggap berperan melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM melakukan hal yang sama dengan Bripka RR.
Atas dasar hasil pemeriksaan itu, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***