Tuesday, 26 November 2024
HomeBeritaProfil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bogordaily.net – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan FS sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berikut adalah profil singkat Irjen Ferdy Sambo (FS) :

Dikutip dari Kontan, FS adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Ia menduduki jabatan tertinggi di Polri sebagai Kadiv Propam Polri mulai tahun 2020.

Sebelumnya, FS menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), lalu kehilangan jabatan Kadiv Propam karena kasus kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

FS lahir dari keluarga polisi. Ayahnya adalah Mayjen Pieter Sambo, mantan Kapolda Sumatra Utara di era Presiden Soeharto.

Ia lahir pada tanggal 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan dan telah menjadi polisi setelah lulus dari Akpol angkatan 1994.

Selama jadi polisi, FS juga mengikuti berbagai pendidikan, seperti PTIK (2003), Sespimen (2008), dan Sespimti (2018).

Berikut riwayat jabatan Irjen Ferdy Sambo dikutip dari Wikipedia:

  • Pama Lemdiklat Polri (1994)
  • Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  • Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  • Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  • Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  • Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
  • Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
  • Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
  • Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
  • Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
  • Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
  • Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
  • Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
  • Kapolres Purbalingga (2012)
  • Kapolres Brebes (2013)
  • Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
  • Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Koorspripim Polri (2018)
  • Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
  • Kadiv Propam Polri (2020)
  • Pati Yanma Polri (2022)

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, berdasarkan temuan Timsus, tidak ada aksi tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

“Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak- menembak,” terang Listyo.

Listyo juga mengatakan, Ferdy Sambo diduga memerintahkan tersangka R untuk melakukan penempakan terhadap Brigadi J.

Namun, apakah Ferdy Sambo hanya menyuruh atau terlibat langsung dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, masih terus dilakukan pendalaman terhadap saksi maupun pihak terkait.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu 6 Agustus 2022, karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini membuat jumlah tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J bertambah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E dan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.

Brigadir Ricky dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal Dia dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Keduanya sudah ditahan di Bareskrim Polri.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here