Bogordaily.net– Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigajdir J, Samuel Hutabarat mengatakan putranya sudah bekerja dengan Irjen Ferdy Sambo selama 2,5 tahun. Meski sudah lama bekerja, keluarga masih tak percaya jika Ferdy Sambo ‘otak’ dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saya sebagai ayah Yoshua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri,” kata Samuel Hutabarat, di Muaro Jambi, dikutip Suara.com dari Antara.
Tak hanya itu keluarga Brigadir J juga masih belum percaya jika penembakan putranya itu diperintah oleh Ferdy Sambo.
“Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya, agar keluarga tidak mengetahuinya,” sambungnya.
Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, kata Samuel, Yosua tidak pernah membebani pikirannya. Begitu juga ketika pulang ke Jambi almarhum tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan yang baik.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Josua.
“Alhamdulillah Timsus saat ini sudah menemukan titik terang,” kata Kapolri.
Berdasarkan hasil dari kerja Tim Khusus, pihaknya kini menetapkan Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia memaparkan, tersangka RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah FS atau Ferdy Sambo.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan,” terang Kapolri.
Dalam penetapan tersangka itu, Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka Bharada E untuk menembak Bharada J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat pada kasus ini. Tiga kasus lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Bharada E dianggap berperan melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM melakukan hal yang sama dengan Bripka RR. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***