Bogordaily.net – Apa motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J masih dalam pendalaman kepolisian. Namun motif itu sudah diketahui kuasa hukum Brigadir j.
Motifnya adalah dendam. Demikian disampaikan Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Dia menyebut motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh kliennya karena dendam.
Meski begitu, dia enggan mengungkap latar belakang di balik dendam tersebut.
“Sudah tahu (motifnya), dendam itu,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Terkait detail daripada motif tersebut, Kamaruddin menyerahkan kepada penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkapnya.
“Kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu,” katanya.
Empat Tersangka
Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, tim khusus telah menetapkan total empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak.***
Sumber: suara.com