Tuesday, 26 November 2024
HomeNasionalSejarah Kemerdekaan: Inilah Tokoh Pencetus Lahirnya Piagam Jakarta

Sejarah Kemerdekaan: Inilah Tokoh Pencetus Lahirnya Piagam Jakarta

Bogordaily.net – Sejarah kemerdekaan Indonesia begitu panjang. Selain melawan penjajah ada perjuangan ideologi dan intelektual hingga munculnya para tokoh Pencetus  piagam Jakarta.

Dengan membentuk panitia sembilan lalu lahirlah Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Siapa saja para tokoh Pencetus piagam Jakarta yang tergabung dalam panitia sembilan itu?

Diketahui, panitia sembilan atau yang dikenal juga dengan sebutan panitia kecil ini terbentuk pada tanggal 22 Juni 1945. Adapun tugas panitia sembilan yaitu membahas serta melakukan perumusan dasar kemerdekaan negara Indonesia merdeka.

Panitia sembilan ini terbentuk saat sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), yakni usai Soekarno merumuskan Pancasila lima asas.

Secara rinci, tugas anggota Panitia Sembilan ini yaitu untuk mengumpulkan serta menyelidiki usul-usul tentang perumusan dasar negara Indonesia untuk kemudian dibahas pada saat sidang BPUPKI selanjutnya.

Lantas, siapa saja anggota panitia sembilan? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini daftar panitia sembilan yang tercatat dalam buku sejarah.

Daftar Anggota Panitia Sembilan

Ketua: Soekarno

Wakil Ketua: Moh. Hatta

Anggota:

Alexander Andries Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Abdoel Kahar Moezakir
Agus Salim
Ahmad Subardjo
Abdul Wahid Hasjim
Moh. Yamin

Dari daftar nama yang disebutkan di atas, salah satu di antaranya yakni Achmad Soebarjo diketahui turut serta merumuskan Piagam Jakarta.

Menurut catatan sejarah, ia turut menyumbangkan sebuah kalimat dalam Piagam Jakarta sebagai berikut:

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”

Hasil Perumusan Panitia Sembilan

Hasil rumusan Panitia Sembilan yaitu Piagam Jakarta. Terciptanya rumusan Piagam Jakarta yaitu atas usilan Mohammad Yamin. Adapun bunyi rumusan Piagam Jakarta yakni seperti berikut ini:

Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dari rumusan piagam Jakarta dari hasil Panitia Sembilan tersebut, BPUPKI juga berhasil UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 yang terbentuk tanggal 10 – 16 Juli 1945. UUD 1945 ini yang saat ini menjadi dasar negara Indonesia.***

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here