Monday, 25 November 2024
HomeNasionalHabib Bahar Divonis 6 bulan Bui, Langsung Cium Bendera hingga Temui Pendukung

Habib Bahar Divonis 6 bulan Bui, Langsung Cium Bendera hingga Temui Pendukung

Bogordaily.net–  Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 bulan 15 hari bui dalam kasus penyebaran berita tak pasti alias hoaks hingga menimbulkan potensi keonaran. Ia pun mengucapkan syukur atas vonis tersebut.

Setelah mendapatkan vonis, ia dibawa ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022. Bahar dikawal aparat kepolisian hingga pendukungnya saat berjalan.

Sebagaimana dilansir Detik.com, ketika di mobil tahanan, Bahar tak langsung masuk ke dalam. Dia berdiri di pintu mobil tahanan berkelir hijau itu dan mengacungkan lengan kanannya. Bahar lantas berbicara dengan nada lantang di depan pendukungnya yang berada di balik tembok gedung PN Bandung.

“Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini Alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari,” kata Bahar di hadapan massa pendukung, dilansir detikJabar.

Menurut Bahar vonis yang diberikan hakim ini menjadi awal dan bukti masih adanya keadilan di tanah air. Hal ini sesuai dengan pernyataan Bahar di ruang persidangan. Bahar turut meminta massa pendukungnya untuk membubarkan diri.

“Oleh karenanya, habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah pulang dengan tertib. Siap?,” pintanya.

Sebelumnya terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoax itu juga mencium bendera Merah Putih setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.

“Indonesia merdeka, hidup keadilan!” kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung.

Sementara itu vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Karena itu, jaksa menuntut Bahar dengan 5 tahun penjara.

“Menuntut Terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung Kamis 28 Juli 2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here