Tuesday, 26 November 2024
HomeEkonomiTenang! Ada Uang Baru, Uang Lama Tetap Berlaku

Tenang! Ada Uang Baru, Uang Lama Tetap Berlaku

Bogordaily.net – Apa kabar nasib uang lama? Apakah masih berlaku dan akan ditarik? Pemerintah juga sudah membuat regulasi mengenai hal tersebut.

Menurut Bank Indonesia (BI), meski pemerintah sudah mencetak uang baru. Uang lama tetap berlaku dan tidak ada dilakukan penarikan.

Pengeluaran uang baru 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Uang lama tetap berlaku.

Jadi, seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Melansir CNBCIndonesia, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Secara umum, desain hingga sosok pahlawan yang muncul di uang kertas baru 2022 masih sama seperti edisi sebelumnya.

Masyarakat juga harus mengetahui bagaimana cara membedakan?

BI menjelaskan memang masih mempertahankan aspek utama, seperti pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia di bagian belakang.

Namun, ada tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yang membedakan dengan Uang TE 2016, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut bertujuan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan. Selain itu, edisi baru diklaim lebih sulit dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here