Bogordaily.net – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Polri. Sejauh ini, ada lima tersangka dalam kasus ini, termasuk istri Ferdy Sambo.
“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, dikutip dari Detik.com, Jumat 19 Agustus 2022. Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.
Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa 9 Agustus 2022.***