Bogordaily.net – Tahukah Anda, terdapat beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor walaupun uang yang dikorupsinya tidak besar. Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Keberadaan koruptor hanya memuaskan diri sendiri dan keluarga tanpa memikir rakyat kecil yang kelaparan atau yang tengah kesulitan mencari pekerjaan.
Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor .
1. Vietnam
Negara di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor adalah Vietnam.
Selain terhadap tindak pidana korupsi, negara ini juga memberikan hukuman mati pada berbagai bentuk pelanggaran lainnya, seperti perdagangan narkoba, pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak, perampokan bersenjata, pembunuhan, serta tindakan politik yang dinilai sebagai ancaman bagi keamanan nasional.
Hukuman Mati Koruptor Salah satu pejabat tinggi Vietnam yang mendapat vonis hukuman mati adalah Nguyen Xuan Son, mantan Direktur Utama PetroVietnam.
Pada 2017, Nguyen Xuan Son diganjar hukuman mati karena terbukti melakukan mismanajemen dan penggelapan dana senilai USD69 juta. Pada akhir 2013, dua mantan bos Vietnam National Shipping Lines (Vinalines) juga menerima hukuman mati karena masing-masing menggelapkan dana USD476 ribu dalam penipuan korupsi tingkat tinggi yang merugikan negara.
2. China
Presiden China Xi Jinping menggencarkan kampanye antikorupsi sejak 10 tahun terakhir. Ia menggunakan kampanye ini untuk mengonsolidasikan kekuasan, serta meningkatkan disiplin dan loyalitas.
Ketika ia menjabat sebagai presiden, pada 2013, aturan hukuman mati bagi para koruptor diterapkan. Hal ini berlaku pada orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai lebih dari 100.000 yuan atau sekira Rp215 juta.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah tindakan korupsi yang dilakukan bankir papan atas China, Lai Xiaomin.
Ia dieksekusi mati pada Januari 2021 karena terbukti menerima suap sebesar 1,79 miliar yuan (atau USD264,6 juta), yang merupakan jumlah suap terbesar dalam sejarah negara.
3. Iran
Iran termasuk salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor. ada September 2018, Iran menghukum mati Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi atas tuduhan korupsi.
Kepala Kehakiman negara tersebut mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Iran untuk membentuk pengadilan khusus guna menangani kejahatan yang melibatkan korupsi keuangan, pada Agustus 2018.
Sejak itu, pengadilan ini telah menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa orang. Termasuk di antaranya Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi.
Keduanya dituduh ‘menyebarkan korupsi di bumi’ karena memanipulasi pasar emas dan mata uang Iran. Selain itu, puluhan orang lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara usai dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa.
4. Korea Utara
Seperti Cina, Korea Utara juga sangat tertutup tentang penerapan hukuman mati. Laporan mengatakan kerahasiaan ini meningkat ketika Kim Jong-un mengambil alih kepemimpinan negara.
Sulit untuk mengkonfirmasi laporan yang tersedia karena negara biasanya tidak mengumumkan eksekusi. Media internasional biasanya bergantung pada sumber-sumber Korea Selatan.
Eksekusi paling kontroversial di Korea Utara sejauh ini adalah eksekusi paman Kim Jong Un, Chang Song-thaek, pada 2013. (*)