Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalRektor Unila Ditangkap KPK, Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Rektor Unila Ditangkap KPK, Diduga Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Bogordaily.net–  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung atau Unila, Karomani dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 20 Agustus 2022. Penangkapan tersebut kabarnya terkait penerimaan uang suap program mahasiswa baru.

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Ali menyebut sudah tujuh orang yang diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Ketujuh orang itu sudah termasuk Rektor Unila Karomani. Penangkapan tujuh orang tersebut dilakukan tim Satuan Tugas (Satgas) KPK yang bergerak di dua wilayah.

“Sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung,” kata Ali.

Para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK. KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak.

Terpisah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Riset, dan Teknologi mengaku sedih terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap rektor salah satu universitas Negeri di Lampung itu.

“Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam.

Ia memastikan pihaknya tentu akan menyerahkan seluruh proses hukum yang tengah berjalan kepada KPK.

Meski demikian, Nizam tak mau berspekulasi terkait siapa rektor yang ditangkap oleh KPK. Ia, lebih memlih memastikan ketika KPK menyampaikan kepada publik terkait penetapan status pihak-pihak yang ditangkap.

“Kami tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu,” kata Nizam.

Lebih lanjut ia hanya menyayangkan kejadian ini sangat mencederai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi etika yang bersih dari tindak pidana korupsi.

“Kalau benar rektor kena OTT sangat mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika yg bersih dari tindakan korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan rektor perguruan tinggi negeri di Lampung ditangkap Tim Satuan Tugas KPK dalam operasi tangkap tangan, Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, OTT dilakukan setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

“Benar,  tim KPK dini hari tadi berhasil melakukan tangkap tangan. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” kata Ali Fikri, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Ali menyebut, Satgas KPK tidak hanya menangkap rektor perguruan tinggi negeri Lampung, tetapi juga sejumlah lainnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here