Bogordaily.net – Hari ini, Senin, 22 Agustus 2022, pemeriksaan jaringan jenazah Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah rampung. Tim kedokteran forensik akan menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri.
Ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan bakal ada konferensi pers usai pihaknya memberikan hasil autopsi ulang Brigadir J.
“Siang ini jam 13.00 WIB kami akan ke Bareskrim untuk memberikan hasilnya (autopsi ulang Brigadir J, red),” ujar Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah Sugiharto saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.
Nantinya, hasil dari pemeriksaan jaringan di rangkaian proses autopsi ulang itu akan terlebih dulu disampaikan dan dipaparkan kepada penyidik tim khusus (timsus).
Kemudian, barulah tim kedokteran akan menyampaikan kepada masyarakat semua hasil yang didapat. Semisal, jumlah dan penyebab luka yang ada pada tubuh Brigadir J.
Tim kedokteran forensik akan menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri.
Ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan bakal ada konferensi pers usai pihaknya memberikan hasil autopsi ulang Brigadir J.
“Insha Allah akan ada konferensi pers di sana, tapi waktunya menyesuaikan setelah kami bertemu dengan penyidik,” kata Ade.
Sebagai informasi, proses pemeriksaan jaringan dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Jaringan tubuh Brigadir J dibawa dari Jambi ke Jakarta saat proses autopsi ulang rampung.
Proses autopsi ulang sedianya berlangsung di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli. Autopsi ulang itu merupakan permintaan keluarga meyakini ada kejanggalan penyebab kematian Brigadir J.
Dalam kasus itu, timsus menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.(*)
(Riyaldi)