Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaSosok Najib Razak, Mantan PM Malaysia Pertama yang Dibui Gara-Gara Korupsi

Sosok Najib Razak, Mantan PM Malaysia Pertama yang Dibui Gara-Gara Korupsi

Bogordaily.net–  Mantan perdana menteri pertama Najib Razak dijebloskan ke penjara lantaran divonis bersalah dalam kasus mega korupsi lembaga investasi negara 1 Development Berhad (1MDB). Najib menjadi mantan perdana menteri pertama yang dipenjara gara-gara kasus korupsi. Siapa sosok Najib Razak?

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menolak banding yang diajukan Najib dalam persidangan pada Selasa, 23 Agustus 2022. Penolakan banding ini membuat Najib harus menjalani hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan hakim pengadilan.

Najib Razak memiliki nama lengkap Datuk Sri Mohd Najib bin Tun Haji Abdul Razak. Ia lahir 23 Juli 1953.

Dilansir Wikipedia.org, Najib merupakan keturunan bangsawan Kerajaan Gowa yang yang beretnis Suku Makassar di Sulawesi Selatan, Indonesia.

Di negara bagian Pahang, ada sebuah perkampungan yang bernama Kampung Mengkasar yang dibuka oleh leluhur Najib yang bernama Karaeng Aji pada tahun 1721 yang merantau dari Gowa menuju Pahang akibat situasi politik kala itu.

Najib terpilih menjadi anggota Parlemen pada tahun 1976, ketika berumur 23 tahun, menggantikan ayahnya yang meninggal dunia untuk kursi daerah pemilihan Pekan yang berbasis di Pahang.

Di tahun yang sama, ia diangkat menjadi Ketua Pemuda UMNO Cabang Pekan dan menjadi anggota Dewan Eksekutif Pemuda. Pada tahun-tahun awal karier politiknya, Najib mengambil peran sebagai wakil menteri pada tahun 1976, dan antara tahun 1982 dan 1986, ia menjadi Menteri Besar Pahang.

Kemudian hingga 2009, Najib dirotasi dalam Kabinet dengan mengambil berbagai jabatan menteri di bidang pertahanan, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, dan terakhir keuangan. Antara 1993 dan 2009, Najib adalah wakil presiden UMNO.

Sementara itu dilansir CNN Indonesia via CBC News, pengadilan juga menyuruh Najib memulai hukuman penjaranya dan membayar denda senilai US$47 juta atau setara Rp698 miliar.

Reuters melaporkan pihak berwenang mengatakan Najib menerima lebih dari US$1 miliar (Rp14,8 triliun) dana yang terlacak berasal dari 1MDB.

1MDB merupakan program pendanaan asing yang dibangun pada 2009. Program tersebut dibantu oleh pemodal Jho Low untuk membantu pengembangan ekonomi .

Najib yang kala itu menjabat sebagai perdana menteri sejak 2009 hingga 2018 memprakarsai pembentukan 1MDB. Ia juga memimpin dewan penasihat program itu hingga 2016.

Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Najib karena ia terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp139 miliar dari 1MDB ke akun bank pribadi. Sebanyak 10 negara termasuk Singapura, Indonesia, Swiss, hingga Amerika Serikat turut membuka penyelidikan terkait skandal 1MDB.

Selain menjadi mantan pemimpin pertama yang mendekam di penjara, Najib juga kemungkinan besar didiskualifikasi sebagai kandidat PM dalam Pemilu pada 2023 mendatang setelah sempat mengutarakan ingin mencalonkan diri.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here