Bogordaily.net – Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Pajajaran No.63, RT.04/RW.13, Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, belum mengantongi sertifikat halal dari MUI.
Alasan MUI tidak sertifikasi halal Mie Gacoan adalah karena MUI menilai nama restoran serta produknya yang mengarah pada unsur ketidaklaziman. Hal itu tertuang dalam Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam HAS 23000 yang dirilis oleh LPPOM MUI.
Menyikapi hal tersebut, Management Operasional Mie Gacoan Josua Ragil mengatakan, bahwa untuk sertifikasi halal itu sedang diurus langsung dari pusat dalam proses on going.
Menurutnya, untuk permasalahan ini lebih merancu kepada penamaan prodaknya. Jadi bukan dari bahan.
“Jadi, penamaan untuk produk kita ada yang namanya gunderuwo, mie setan, mie iblis dan mie pocong. Itu yang menjadi persoalan mungkin yang ditanyakan oleh pihak MUI selaku yang melegalisasi halal,” kata Josua Ragil kepada Bogordaily.net, Kamis 25 Agustus 2022.
Josua menegaskan, bahwa untuk produk bahan-bahan makanan di Mie Gacoan 100 persen halal. Tidak ada bahan dari luar.
Seperti diketahui, nama gacoan lebih mengarah pada makna jagoan sebagaimana yang diuraikan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
Misalnya, seperti nama restoran “Mie Gacoan’ itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘gacoan’ memiliki arti ‘taruhan’, yang mana itu dilarang dalam agama.
Saat dikonfirmasi ke Global Halal Centre LPPOM MUI yang berada di Jalan Pemuda No.5 Tanah Sereal, RT.06/RW.03, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor belum memberikan keterangan hal ini*
(Ibnu Galansa)