Bogordaily.net – Sidang etik Ferdy Sambo memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri. Namun, pihak Sambo mengajukan banding usai putusan yang dikeluarkan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang etik itu sekaligus mengakhiri karier jendral bintang dua yang dikenal paling moncer dan berprestasi di lingkungan Polri.
Setelah putusan dibacakan, Dofiri menanyakan kepada Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Dihadapan komisi sidang, eks Koorspripim Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Sambo juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.67 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
Lima saksi lainnya, yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus, yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.(*)