Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorCanggih, Transaksi Pil Extacy di Kota Bogor Dipetakan Melalui Link

Canggih, Transaksi Pil Extacy di Kota Bogor Dipetakan Melalui Link

Bogordaily.net – Semakin canggih, transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi di Kota Bogor, dipetakan melalui link yang dikirim dari handphone penjual kepada pembeli.

Namun, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota, Berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil extacy tersebut dengan sigap.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menjelaskan bahwa, lokasi penangkapan tersangka laki-laki berinisial FB itu dilakukan di Jalan Pahlawan I, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Kamis 25 Agustus 2022, sekiranya pukul 22.56 WIB lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam handphone merk samsung warna hitam milik tersangka FB tersebut, terdapat percakapan transaksi narkoba dan terdapat alamat link berupa peta Jalan Pahlawan I,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, Senin 29 Agustus 2022.

Krolonogi penangkapan tersangka, kata Agus, bermula dari laporan warga yang menginformasikan bahwa di Jalan Pahlawan I, diduga menjadi tempat transaksi haram narkotika.

Kemudian atas dasar informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi Jalan Pahlawan I. Dan hasilnya saat penyelidikan, tim melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I tersebut, karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut,” jelasnya.

Musabab gerak-gerik dan tingkah lakunya mencurigakan, tersangka FB, diamankan dan diintrogasi oleh petugas dari tim opsnal Polresta Bogor Kota.

“Setelah diintrograsi mengaku bernama Sdr FB, setelah di lakukan pemeriksaan badan di temukan 1 buah handphone merk iphone warna silver dan 1 buah handphone merk samsung warna hitam dari dalam kantong celana depan sebelah kanan saudara FB tersebut,” jelasnya.

Setelah menggali informasi lebih dalam, FB mengakui kalau dirinya hendak mengambil empat butir narkotika jenis pil extacy yang sudah dibeli sebelumnya seharga Rp. 1.550.000.

Bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut di bungkus plastik klip kecil kemudian dibungkus lagi dengan plastik kopi liong yang di simpan di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I itu.

“Setelah dicari akhirnya ditemukan, setelah di temukan kemudian tim opsnal memerintahkan kepada FB untuk mengambil 4 butir Narkotika jenis pil extacy tersebut, selanjutnya FB mengambil 4 butir Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan menyerahkannya kepada tim opsnal yang menangkapnya,” tutur Agus Susanto.

Tersangka FB mengakui, narkotika jenis pil ekstasi tersebut dibeli secara patungan bersama RRB yang kini menjadi DPO. Dan ia membelinya kepada R yang juga DPO. Yang mana RRB patungan sebesar Rp400.000 dan FB sebesar Rp1.150.000.

“Selanjutnya tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kota bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Agus Susanto.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here