Bogordaily.net – Platform pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kemudahan dalam meminjam uang. Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, OJK selama tahun 2021 dilaporkan masyarakat kehilangan uang karena pinjol ilegal mencapai Rp 117,4 triliun. Kerugian yang besar tersebut, membuat pemerintah harus serius memberantas pinjol ilegal itu.
Pada Agustus 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menemukan ada 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya setelah menemukan langsung melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau 71 aplikasi pinjol ilegal.
Tak sampai disitu, SWI juga telah menyampaikan laporannya ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 28 Agustus 2022.
Selanjutnya, Tongam berkata, meskipun sepanjang tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022 jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.260, praktek entitas ilegal di masyarakat tetap menjamur.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata dia.
SWI terus mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal yang merugikan masyarakat triliunan rupiah. Untuk itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus penipuan baru yang dilakukan para pinjol ilegal.
OJK selalu mengingatkan agar masyarakat mewaspadai praktik penipuan oleh pinjol ilegal.Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157.
Merujuk dari situs OJK, setidaknya ada 102 perusahaan pinjol/p2p lending legal per April 2022 sampai Agustus 2022 yang terdaftar di OJK.
Berikut, beberapa daftar nama pinjol legal yang tercatat di OJK.
KREDITPRO
KTA KILAT
LAHAN SIKAM
lumbungdana
Maucash
MEKAR
Modal Nasional
modalku
ModalRakyat
PAPITUPI SYARIAH
Pinjam Gampang
Pinjam Modal
PINJAM YUK
PinjamanGO
PinjamDuit
Pinjamwinwin
Pintek
pohondana
Restock.ID
Ringan
RUPIAH CEPAT
SamaKita
SAMIR
Sanders One Stop Solution
ShopeePayLater
Singa
SOLUSIKU
TaniFund
Taralite
TOKO MODAL
TrustIQ
UangMe
UATAS
UKU
