Bogordaily.net– Rosmah Mansor menyusul sang suami, eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang tersangkut kasus korupsi. Istri Najib Razak itu juga dinyatakan bersalah korupsi hanya sepekan setelah suaminya dipenjara atas kasus mega korupsi 1MDB.
Dilansir CNN Indonesia, Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Rosmah bersalah atas tiga dakwaan terkait kasus suap proyek pengadaan energi di lembaga pendidikan pada 2016 silam dan sepuluh tahun penjara dalam persidangan pada Kamis, 1 September 2022.
“Terdakwa (Rosmah) dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan tersebut,” kata Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan di persidangan dikutip AFP.
The Straits Times melaporkan istri Najib Razak dinyatakan bersalah karena meminta suap total 194 juta ringgit atau setara Rp644 miliar sebagai imbalan memenangkan perusahaan surya Jepak Holdings untuk tender proyek hibrida surya senilai 1,25 miliar ringgit bagi ratusan sekolah di Sarawak pada 2016.
Perempuan 70 tahun itu juga menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penghindaran pajak sebesar 7,1 juta ringgit dalam persidangan terpisah yang sedang berlangsung.
Sebelum vonis diputuskan, Rosmah berupaya membuat Hakim Zaini mengundurkan diri dari kasus tersebut dengan menuduhnya telah membocorkan keputusan vonis yang tersebar di media sosial pada pekan lalu. Namun, upayanya gagal.
Sementara itu keputusan vonis ini datang setelah sang suami, Najib Razak gagal mengajukan banding atas vonis skandal korupsi 1MDB pada pekan lalu. Najib Razak dinyatakan bersalah menyalahgunakan 42 juta ringgit dana SRC International, anak perusahaan lembaga investasi negara 1MDB yang ia dirikan. Ia mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun di Lapas Kajang Selangor pada Selasa pekan lalu.
Najib merupakan perdana menteri Malaysia pada 2009-2018 lalu dan menjadi mantan pemimpin Negeri Jiran pertama yang dipenjara.***