Monday, 25 November 2024
HomeNasionalSusul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Juga Dipecat!

Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Juga Dipecat!

Bogordaily.net–  Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri kini dikenakan kepada Kompol Chuck Putranto. Berdasarkan sidang etik, Kompol Chuck melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kompol Chuck Putranto diduga menghilangkan barang bukti rekaman CCTV yang merupakan alat bukti penting dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan dilansir Suara.com, Jumat, 2 September 2022.

Kompol Chuck dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya ketika menjadi PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Bahkan Chuck memberikan perintah kepada Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman-rekaman dari CCTV di lokasi kejadian penembakan, yang terjadi di Duren Tiga.

“Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga,” kata dia.

Dedi melanjutkan, kalau Kompol Chuck dianggap tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rahman merusak barang bukti tersebut.

“Akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak,” ujar Dedi.

Sebelumnya diberitakan Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice. Selain mantan Kadiv Propam Polri, ada enam tersangka lainnya sehingga total ada tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip Detik.com, Kamis, 1 September 2022.

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo juga resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Putusan disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022 lalu dan menyatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here