Bogordaily.net – Profil dan biodata serta rekam jejak Eks Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari kembali jadi sorotan, setelah bebas bersyara.
Namanya sempat booming pada 2020 karena menerima suap 500 ribu dollar Amerika Serikat dari konglomerat Djoko Tjandra.
Saat menerima uang haram itu, Pinangki berstatus Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Uang haram itu diberikan Joko Tjandra agar perempuan kelahiran Yogyakarta itu mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung.
Untuk menjalankan aksinya itu, Pinangki kemudian bekerjasama dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa bebas itu.
Pinangki kemudian juga terbukti melakukan pencucian uang sebanyak 375 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp 5,25 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara.
Namun kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong kembali vonis 4 tahun penjara untuk Pinangki. Praktis ia hanya berada di bui selama 2 tahun.
“Iya betul bebas bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengutip dari Antara.
Profil dan biodata Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari, wanita kelahiran Yogyakarta 41 tahun lalu itu pernah menempuh Pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat periode 2000-2004.
Tak puas dengan gelar Sarjana Hukum, Pinangki kemudian melanjutkan gelar magisternya di S2 Hukum Universitas Indonesia pada 2004-2006 serta gelar doktoral di S3 Hukum di Universitas Padjajaran padas 2008-2011.
Selain menjadi jaksa, Pinangki juga pernah menjadi tenaga pengajar atau dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015. Setelah itu ia mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2019 hingga Maret 2019.
Pinangki juga berstatus istri dari Ajun Komisaris Besar Napitupulu Yogi Yusuf. Pada 2020, sang suami kena mutasi oleh Polri.
Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Ajun Komisaris Besar Napitupulu Yogi Yusuf juga tercatat pernah menjadi Kapolres Rejang Lebong, Sumatera Selatan.***