Bogordaily.net – Selain mengungkap praktik dukun cabul di Pekalongan, Polda Jateng juga mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru agama berinisial SAW (32), terhadap 7 orang santri laki-laki di Kabupaten Batang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Setya menjadi tersangka karena mencabuli beberapa santri pria.
“Ada tujuh santri pria yang dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.
Djuhandani menjelaskan, pelaku SAW yang merupakan guru agama melakukan pencabulan terhadap para santrinya sejak 2021 hingga 2022. Dan para korbannya juga masih di bawah umur.
Guru cabul itu melakukan aksinya dengan memegang serta meraba area seksualitas korban. Tidak hanya memegang dan meraba, pelaku juga mencium hingga mensodomi korban. Aksi bejatnya ini dilakukan sudah berkali-kali, para korban ketakutan karena adanya ancaman dari pelaku jika mereka tidak mau menuruti kemauan tersangka.
“Ketujuh santri itu masih di bawah umur. Pelaku meraba, mencium dan sodomi korban,” tambah Djuhandani.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencabuli santri-santrinya berulang kali di dua tempat yang berbeda sejak November 2021 hingga Juli 2022.
Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku atau di sebuah hotel, guru cabul tersebut memanggil dan menyuruh korban untuk datang ke sebuah tempat yang telah ia siapkan. Lalu tersangka melancarkan kejahatan seksualnya itu di tempat tersebut.
“Dia melakukan pencabulan di hotel dan rumahnya tersangka,” kata dia.
Tersangka juga mengancam akan memberikan nilai jelek kepada para korban jika tidak menuruti permintaan tersangka.
“Tersangka melakukan kejahatan seksual kepada korban berupa meraba, mencium hingga sodomi terhadap para korban yang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Akibat aksi bejatnya ini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3.(*)
(Riyaldi)