Bogordaily.net – Pemerintah memiliki tugas untuk melindungi dan memenuhi hak bagi seluruh warga negara. Tak terkecuali perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah telah melaksanakan tugasnya untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 12 September.
Menurut Haiyani, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan dan negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
Berbicara dalam International Conference on Manpower and Sustainable Development (IMSIDE) di Bali pada 8-9 September lalu, dia menyoroti bahwa pelaksanaan hak itu disebut dengan pekerja inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan.
“Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” katanya.
I juga menyinggung tentang ketentuan kewajiban bagi pemerintah, BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total pekerja. Dengan perusahaan swasta minimal 1 persen dari total pekerja.
Disampaikannya juga tentang pentingnya mengambil langkah yang obyektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha.
Salah satu wujudnya adalah pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan non-swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas.
Sementara di sisi lain pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha yang telah memberikan kesempatan kerja layak bagi penyandang disabilitas, demikian Haiyani Rumondang.(*)