Bogordaily.net – Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto membenarkan adanya kejadian tawuran di Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tangah, Kota Bogor pada pukul 03:00 WIB pagi, Sabtu 17 September 2022.
Pada aksi tawuran yang terjadi pada dini hari di Babakan Pasar itu, menewaskan satu korban berinisial MD yang diduga terkena senjata tajam.
“Sampai saat ini kami masih menindaklanjuti proses penyelidikan bersama tim yang berada di lokasi,” ucap Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto kepada Bogordaily.net melalui telepon, Sabtu, 17 September 2022.
Asep mengatakan, untuk kronologi terjadinya aksi tawuran ini masih dalam penyelidikan. Belum diketauhi apakah aksi ini merupakan tawuran antar sekolah atau antar geng.
“Intinya kami masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi di lokasi,” katanya.
Tawuran merupakan musuh bersama yang harus dihentikan. Hal ini karena tawuran yang dilakukan oleh pelajar, dapat menghambat karir siswa dalam meraih cita-cita. Pelajar yang masih bandel tawuran dan membawa senjata tajam bisa dikenai ancaman hukuman pidana.
Sekedar informasi, adapun hukuman bagi pelajar yang membawa senjata tajam bisa dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan pelajar yang melakukan penganiayaan berat saat tawuran bisa diancam Pasal 355 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Untuk itu, bagi warga yang melihat aksi tawiran alangkah baiknya segera hubungi aparatur setempat agar tidak menelan korban jiwa.(*)
(Ibnu Galansa)