Bogordaily.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap para pelaku tawuran di Bababakan Pasar, Kota Bogor yang menyebabkan seorang pemuda tewas, Sabtu 17 September 2022 dini hari.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, petugas berhasil mengamankan delapan belas orang dan menetapkan enam orang tersangka, dalam kejadian kekerasan atau tawuran antar kelompok.
“Dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam, kami berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 18 orang. Jadi perlu saya jelaskan bahwa kelompok yang terlibat dalam tawuran dalam kejadian ini yang pertama dari mengatasnamakan ototing reborn, kemudian kelompok yang kedua adalah parung destroyer,” kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan saar jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Minggu 18 September 2022.
Dari delapan belas orang pelaku, kata Ferdy, petugas melakukan pengelompokan kembali. Sehingga berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, petugas Polresta Bogor Kota menetapkan enam tersangka.
“Dan kita bagi dalam 3 kategori kelompok. Kelompok pertama yaitu kelompok yang tersangka yang melakukan atau yang menyuruh melakukan. Ini ada 2 orang, yang pertama saudara FG (19). Jadi saudara FG ini adalah orang yang berhadapan langsung dengan korban,” jelasnya.
Fery menambahkan, FG (19) merupakan pelaku yang berhadapan langsung dengan korban dan melakulan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban F (18) meninggal dunia.
“6 orang tersangka disangkakan pasal 76 huruf J. Pasal 80 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Dan pelaku yang membawa sajam disangkakan pasal 2 UUD darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Fery.***
Muhammad Irfan Ramadan