Saturday, 7 June 2025
HomeNasionalHari Ini, Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo

Hari Ini, Polri Gelar Sidang Banding Ferdy Sambo

Bogordaily.net – Polri bakal menggelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Ferdy Sambo pada hari ini Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB, di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“( KKEP Banding FS) Senin, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.

Dituturkan Dedi, banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Namun Dedi belum dapat merinci nama para pimpinan banding tersebut.

“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.

Pelaksanaan banding, kata Dedi, tidak seperti KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga. ini tidak sama dengan kode etik sebelumnya, karena ini sifatnya rapat dan dari hasil rapat itu nantinya akan diambil keputusan diterima atau ditolaknya banding tersebut.

“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi.

Diketahui Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat, 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.(*)

 

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here