Saturday, 23 November 2024
HomeKota BogorDipicu Dendam Lama! Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran, Satu Orang Meregang Nyawa

Dipicu Dendam Lama! Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran, Satu Orang Meregang Nyawa

Bogordaily.net – Dipicu dendam lama, dua kelompok remaja di Kota Bogor terlibat aksi tawuran maut hingga mengakibatkan seorang pemuda berinisial F (18) meregang nyaw. Aksi itu terjadi pada Sabtu 17 September 2022 dini hari kemarin.

Dua kelompok remaja yang terlibat tawuran karena motif dendam lama, yaitu kelompok Athopink versus parung Destroyer. Mereka saling serang menggunakan senjata tajam di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Modus atau motifnya karena dendam lama. Kemudian mereka janjian untuk tawuran lewat aplikasi sosial media instagram, lokasinya sudah ditentukan di Babakan Pasar, jam nya juga sudah ditentukan,” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Minggu 18 September 2022.

Dendam lama yang memicu kembali tawuran maut, kata Ferdy, dari dua kelompok tersebut, karena salah satu dari anggota kelompok tertentu ini pernah dipukul oleh kelompok lain. Dan mereka berjanjian untuk tawuran lewat instagram.

Selain itu, baik masing-masing kelompok dari tersangka dan korban dikenal sebagai musuh bebuyutan. Kedua kelompok ini disebut sebagai kelompok remaja yang biasa berkumpul atau nongkrong di kawasan Jalan Surya Kencana, Kota Bogor.

Alhasil, setelah kejadian, petugas kepolisian berhasil mengamankan delapan belas orang remaja yang masih di bawag umur. Dan menetapkan enam orang tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Adapun enam tersangka yakni, FG (19) RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18),” tutup Ferdy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here