Bogordaily.net – Kuasa Hukum Rojudin/Ade anak korban Laka Lantas atas nama Amit. S yakni Genuari Waruwu, S.H, Boitanoli Telaumbanua, S.H, Yaatulo Lase, S.H, dan Muhammad Firdaus, S.H, melakukan pelaporan ke Kasi Propam Polres Bogor pada Kamis, 22 September 2022 untuk menindaklanjuti tindakan oknum petugas unit Laka Lantas Polres Bogor, yang diduga telah melakukan pungli.
Kronologis kejadian berawal pada Jum’at, 09 September 2022, sekitar pukul 06.30 bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan roda dua di Jalan Raya Bogor tepatnya di RS. FMC, Kampung Mandalasari, Kelurahan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Korbannya atas nama Amit langsung dilarikan ke RSUD Cibinong. Kemudian di saat yang sama, anak korban bernama Ade datang ke Unit Laka Lantas Polres Bogor untuk melaporkan telah terjadi kecelakaan dan meminta surat keterangan untuk mengklaim asuransi dari Jasaraharja.
Hal tersebut dilakukan Rojudin/Ade karena pihak rumah sakit, meminta surat dari pihak kepolisian. Setelah itu, biaya pengobatan baru dapat diklaim dari asuransi Jasaraharja.
“Rojudin atau Ade datang ke sana dan tidak dikasih surat yang diminta dengan alasan surat tersebut dikasih sesuai aturan hukum. Kita tidak tahu itu aturan hukum yang mana. Dirinya diminta uang Rp.10 Juta pada hari itu. Di tanggal 10 anak korban diminta kembali, dirinya tidak ada uang sedangkan bapaknya juga sedang kritis di rumah sakit,” ujar Kuasa Hukum Rojudin/Ade, Genuari Waruwu, S.H saat memberikan keterangan.
Tanggal 11 September, Ade membawa uang Rp.1,5 juta dan surat keterangan tersebut baru dikeluarkan dengan sisa uang Rp.8,5 jt. Namun, pihaknya masih di tagih untuk membawakan uang sisanya.
“Pada tanggal 11 September korban atas nama Amit. S dan penabrak atas nama Saipul memutuskan untuk berdamai, dan tidak ada paksaan apapun. Lalu kami bantu buat surat perdamaian antara kedua belah pihak,” Ungkap Genuari Waruwu.
“Di tanggal 13 September, kami datang ke Unit Laka Lantas Polres Bogor untuk memastikan kejadian tersebut ada atau tidak dan bertemu dengan oknum Polri yang meminta atau menerima uang dari klien kami. Setelah beragumen lama, dia mengaku bahwa menerima uang tersebut. Awalnya sempat ada argumen “saya tidak menerima pak, saya di kasih”. Kami minta uang tersebut harus dikembalikan kalau tidak di kembalikan berikan penjelasan terkait aturan hukuman yang mana yang dimaksud itu,” pungkasnya.
Lanjutnya, masalah ini dilaporkan ke Kasi Propam Polres Bogor karena tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu sudah melanggar hukum.
“Polisi kan harusnya melayani masyarakat, dan harusnya petugas kepolisian unit laka lantas polres bogor itu sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 227 harusnya kalau sudah mendapatkan informasi mereka harusnya datang ke lokasi dan mengidentfikasi kecelakaan kemudian meminta identitas-identitas penabrak dan korban tetapi hal tersebut tidak ada,” tuturnya.
“Waktu serah terima uang yang diminta oleh oknum polri tersebut memang tidak ada bukti foto karena tidak boleh ada kamera atau difotoin waktu itu, tetapi disaksikan oleh Kanit Unit Laka Lantas waktu itu. Kami tidak ada tuntutan lebih tetapi tuntutan kami, ini harus ditindak dan di kasih teguran. Kalau ini memenuhi unsur dan melanggar kode etik Polri, kami minta untuk di proses,” tutupnya.***
Mutia Dheza Cantika