Bogordaily.net– Mantan Menteri Kehakiman Fu Zhenghua China dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan hukuman dua tahun karena korupsi. Fu dilaporkan menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Dilansir CNN Indonesia, media pemerintah mengabarkan pada Juli lalu, Fu mengaku menerima suap dengan total lebih dari 117 juta yuan atau sekitar Rp12 miliar. Saat itu, jaksa menuduhnya melakukan suap dan menyalahgunakan kekuasaan saat berada di berbagai posisi senior dari 2005 hingga 2021. Ia juga dituduh menyembunyikan adiknya yang melakukan tindakan kriminal.
Jabatan itu di antaranya saat mantan menteri kehakiman China itu menjadi wakil kepada dan direktur Biro Keamanan Publik Beijing, serta wakil menteri publik.
“Fu Zhenghua mengambil keuntungan otoritas atau posisi resminya untuk mencari keuntungan bagi orang lain dalam operasi bisnis, posisi resmi dan kasus hukum, dan [sebagai imbalannya] menerima uang dan hadiah secara ilegal baik secara langsung atau melalui kerabatnya,” demikian kata Jaksa, dikutip South China Morning Post.
Tak hanya itu, jaksa juga menuduh Fu menyembunyikan bukti dugaan kejahatan yang dilakukan saudaranya, Fu Weihua, demikian dikutip South China Morning Post. Ia juga dianggap gagal menangani kasus tersebut sesuai hukum sebagai direktur Biro Keamanan Publik Beijing.
Sementara itu, China terkenal memiliki aturan yang ketat bagi pejabat yang korupsi. Negara ini ingin membersihkan koruptor dari tingkat tinggi sampai pejabat tingkat rendah.
Pada 2017, Presiden China Xi Jinping disebut telah menghukum lebih dari satu juta pejabat korup di semua tingkatan.
Koruptor akan menghadapi hukuman eksekusi jika melakukan korupsi. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip Partai Komunis China.
China disebut mengeksekusi lebih banyak orang per tahun daripada negara lain, meskipun Beijing mengaku jumlahnya terus menurun selama beberapa tahun terakhir.***
(Riyaldi)
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV