Bogordaily.net–  Lima pelaku pencurian dengan sasaran minimarket Indomaret diringkus Polres Bogor. Pelaku biasa beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sukabumi. Mereka adalah I (29), MA (45), O (40), SS (45) dan C (43).
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang sejumlah barang bukti di antaranya rokok, pasta gigi, dan beberapa barang bukti lainya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku telah beraksi di Indomaret salah satunya di Kabupaten Bogor. Setelah melakukan penyelidikan alhasil polisi menangkap para pelaku.
“Berawal dari kejadian adanya pembobolan Indomaret di wilayah Kabupaten Bogor, selanjutnya Satreskrim Polres Bogor memperoleh informasi dan melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka yang diduga melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di ruang Konferensi Pers Polres Bogor, Senin, 26 September 2022.
Kelima pelaku kata Iman, telah melakukan aksi serupa sebanyak sepuluh kali di wilayah berbeda di antaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut Iman menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menjebol toko tersebut dalam keadaan sudah tutup. Mereka kemudian menggasak beberapa barang dan juga sejumlah uang.
“Mereka melakukan aksinya secara bersama-sama, dengan modus mereka masuk toko dengan melubangi lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam toko serta brangkas,” jelasnya.
Sementara itu, kelima pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.
“Terhadap kelima orang tersangka tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutupnya.(Albin Pandita)