Bogordaily.net – Jaksa kasus Ferdy Sambo bakal disadap dan diinapkan di ‘safe house’ untuk mencegah independensi ada Jpu tersebut.
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasusnya P21 alias lengkap. Kini fokus publik terarah kepada Kejaksaan Agung yang bahkan telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus Ferdy Sambo.
Bukan hanya itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak juga memastikan jaksa-jaksa terbaiklah yang ditunjuk untuk mengurus kasus ini.
“Itu ada jaksa senior. Bahkan rencana dakwaannya, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan,” tutur Barita, dikutip Suara.com dari tayangan Sapa Indonesia Pagi besutan Kompas TV, Rabu 28 September 2022.
Demi memastikan tidak adanya pengaruh luar yang bisa membuat JPU “masuk angin” alias bekerja di luar mekanisme seharusnya, Komisi Kejaksaan mengoordinasikan banyak hal dengan Jampidum.
Termasuk untuk melakukan penyadapan terhadap sarana komunikasi para JPU yang terlibat hingga menyediakan safe house selama persidangan berlangsung.
“Semua sarana komunikasi dari jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitor,” tegas Barita.
“Bahkan mereka juga dipersiapkan untuk di safe house-nya, untuk memastikan tidak ada gangguan dan koordinasi selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internal dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Komisi Kejaksaan juga membentuk tim khusus untuk mengawasi jalannya persidangan. Sejumlah komisioner juga dipastikan akan selalu hadir di persidangan.
“Kami Komisi Kejaksaan akan hadir di setiap persidangan. Jadi kita bisa lihat langsung, ada lima orang komisioner akan hadir,” jelas Barita.***
(Riyaldi)
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV