Saturday, 23 November 2024
HomeKulinerKarena Alasan Ini, Hong Kong Tarik Mie Sedaap Asal Indonesia

Karena Alasan Ini, Hong Kong Tarik Mie Sedaap Asal Indonesia

Bogordaily.net – Hong Kong memberi peringatan kepada warganya termasuk para pedagang untuk menyetop produk Mie Goreng Sedaap Korean Spicy Chicken Plavour.

Sejumlah produk dalam batch batas kedaluwarsa 19 Mei 2023 ditarik dari pasaran lantaran temuan bahan kimia sebagai pestisida, etilen oksida.

Center for Food Safety (CFS) Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan Hong Kong, mengumumkan menemukan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam sampel jenis mi instan kemasan yang diimpor dari Indonesia.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mi, kemasan bumbu, dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida,” kata otoritas keamanan pangan Hong Kong (CFS), dalam keterangan resmi mereka, dikutip Kamis, 29 September 2022.

CFS selaku Departemen Makanan dan Kebersihan Lingkungan Hong Kong juga telah menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk menghentikan penjualan Mie Sedaap varian terkait dengan tanggal kedaluwarsa 19 Mei 2023 yang diimpor oleh PARKnSHOP itu. CFS juga memerintahkan agar menarik produk yang terkontaminasi tersebut dari pasar.

“Masyarakat tidak boleh mengkonsumsi batch yang terkena dampak dari produk. Masyarakat dapat menghubungi hotline di 2606 8658 selama jam kantor untuk pertanyaan tentang penarikan kembali produk,” imbau CFS.

Melansir The Standard, juru bicara itu menambahkan, etilen oksida telah diklasifikasikan sebagai kelompok satu karsinogen oleh International Agency for Research on Cancer (IARC).

Dalam jangka pendek, paparan bahan tersebut dapat menyebabkan sakit kepala, mual, diare, kesulitan bernapas dan masalah kesehatan lainnya. Namun untuk paparan jangka panjang, bahan ini bisa menyebabkan kanker pada manusia.

“Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung pestisida residu hanya dapat dijual apabila konsumsi makanan tidak berbahaya atau merugikan kesehatan. Seorang pelanggar bertanggung jawab atas denda maksimum $50.000 dan penjara selama enam bulan setelah terbukti bersalah,” pungkasnya.(*)

(Riyaldi)

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here