Bogordaily.net – Korlantas Polri melarang penggunaan tilang manual selama Operasi Zebra 2022 yang akan digelar selama dua pekan, pada 3-16 Oktober 2022.
Dalam melaksanakan mekanisme penindakan selama Operasi Zebra 2022, Korlantas Polri akan mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dipasang di berbagai wilayah di Indonesia.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dilansir dari laman resminya.
Operasi Zebra 2022 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi”. Kegiatan itu akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tangal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Agung berpesan kepada polisi di lapangan yang bertugas sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
Selain itu, penindakan juga harus diisi dengan kegiatan edukasi sesuai tema operasi yakni mewujudkan Kamseltibcarlantas.
“Dalam pelaksanaan operasi zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” ujarnya.
“Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia,” tutupnya.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV