Sunday, 24 November 2024
HomeKota BogorOknum Guru Pelaku Pelecehan Seks di Bogor Ditangkap

Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seks di Bogor Ditangkap

Bogordaily.net–  Oknum guru diduga menjadi pelaku pelecehan seks terhadap siswi di salah satu sekolah  yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor telah ditangkap oleh petugas Polresta Bogor Kota.

“Kami sudah melakukan penahanan dan penangkapan kepada oknum guru yang melakukan pelecehan kepada siswi SMP. Kami mendapatkan dua bukti yang cukup kuat untuk di lakukan penangkapan dan juga penahanan. Alat bukti yang di dapat dari keterangan saksi-saksi dan bukti visum,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto kepada Bogordaily.net usai mengikuti upacara HUT ke-77 TNI di Yonif 315, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu 5 Oktober 2022.

Atas kasus pelecehan, tersangka kena ancaman pidana 15 tahun penjara. Sebab, kata Dhoni ini terkait perlindungan anak.

Korban, kanjut Dhoni, sudah melakukan konseling dengan psikolog anak untuk melihat perkembangannya. Dilakukan pemeriksaan sampai dua kali karena anak tersebut masih trauma.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, bahwasannya informasi yang didapat korban lebih dari satu, makanya kita pastikan apakah benar atau tidak,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang Law Office Rd. Anggi Triana Ismail saat memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru. (Istimewa/Bogordaily.net).

Sebelumnya diberitakan orang tua S (15) korban dugaan pelecehan yang oleh oknum guru pada salah satu sekolah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bogor Barat bersama tim kuasa hukumnya dari Sembilan Bintang Law Office melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota, Kamis, 22 September 2022 malam.

“Kita sudah diterima dengan baik oleh Polresta Bogor Kota khususnya unit PPA. Dengan gerak cepat kita direspon dan kemudian telah terbit surat tanda bukti lapor sebagai SPBL/B/1072/9/2022/SKTPolrestabogorkotapoldajawabarat,” kata Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang Law Office Rd. Anggi Triana Ismail kepada wartawan.

Anggi menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami kliennya berinisial S berawal saat korban berencana berangkat dari rumah untuk melakukan penyelesaian pengambilan ijazah dengan stempel tiga jari.

Ketika anak ini sudah sampai ke sekolah dan selesai melakukan hal tersebut, tiba-tiba ia ditarik oleh oknum pengajar atau pendidik di sekolah tersebut. Kemudian di dalam penarikan tangan itu terjadi perlakuan cabul, yang mana oknum pendidik ini memegang bagian anggota tubuh korban yang merupakan siswi di sekolah tersebut.(Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here