Monday, 25 November 2024
HomeNasionalJangan Coba-Coba! Ini Jerat Hukum Pelaku Jual Bayi dan Perdagangan Orang

Jangan Coba-Coba! Ini Jerat Hukum Pelaku Jual Bayi dan Perdagangan Orang

Bogordaily.net–  Kasus jual bayi berbalut Yayasan Sejuta Anak yang menyeret tersangka SH (32) berhasil diungkap Polres Bogor beberapa waktu lalu. Polisi menyebut bahwa tersangka dalam penyidikan mengakui kalau perbuatannya tersebut salah dan melanggar hukum.

“Opini yang beredar bahwa tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah tidaklah benar. Dari penyidikan terhadap tersangka SH ini dirinya mengakui perbuatannya salah,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan dalam keterangannya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Tindakan pelaku kata Siswo tidak dibenarkan lantaran merupakan perbuatan melanggar hukum seperti praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya assessment dari dinas sosial dan tanpa penetapan pengadilan.

“Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Ditambah lagi kata Siswo sebelum pengangkatan anak, tersangka telah mematok harga Rp15 juta untuk orang tua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan. Namun, faktanya kata Siswo, biaya persalinan tersebut telah ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

“Jadi kami pastikan opini yang berkembang ini tidaklah benar, dalam penanganan kasus ini kami bekerja secara objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti, serta penetapan tersangka SH ini pun dalam penyidikan yang kita lakukan sudah memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” tutup Siswo.

Pelakunya bahkan dijerat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Oleh karena itu, siapa pun yang nekat melanggar hukum terkait penjualan bayi atau anak dan perdagangan orang, bersiap masuk bui.

Sebelumnya diberitakan Polres Bogor menangkap SH (32) yang diduga terlibat kasus perdagangan anak berkedok Yayasan Sejuta Anak di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

“Modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengumpulkan para ibu hamil, kemudian nantinya proses persalinan anaknya diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu 28 September 2022 lalu.

“Namun proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal. Dan orang yang mengadopsi anak tersebut, diberikan uang Rp15 juta dari setiap anak yang diadopsi oleh pelaku,” jelasnya.

Kata Iman, pelaku penjual bayi mengatasnamakan Yayasan Ayah Cinta Anak yang berada di Ciseeng Bogor, dan saat ini kelima Ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here