Bogordaily.net – Pembangunan Rumah data, merupakan bukti nyata era digitalisasi untuk optimalkan pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.
Inovasi terobosan terbaru itu, terintegrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinisiasi oleh Kadisdukcapil Kota Bogor dalam proyek-proyek perubahan Diklat PKN II angkatan XI tahun 2022.
Yang mana, proyek-proyek perubahan Diklat PKN II saat ini sedang diikuti dan dipastikan akan selesai pada akhir Oktober mendatang.
Kadisdukcapil Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa, pembangunan Rumah Data untuk terus memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat tersebut, saat ini terus disosialisasikan dan dikoordinasikan oleh Disdukcapil Kota Bogor.
“Hal itu tentunya bertujuan untuk mensosialisasikan peran NIK sebagai basis data dan sekaligus mengkoordinasikan serta menghimpun data dari setiap OPD yang telah berbasis NIK,” kata Sujatmiko, Selasa 11 Oktober 2022.
Ia menambahkan, hampir seluruh OPD utama telah disosialisasikan, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas Perumkim, Samsat dan BPJS kesehatan di Kota Bogor
Koordinasi yang dilakukan tersebut, lanjutnya, adalah, dalam rangka meminta dukungan dan membangun komitmen bersama untuk membangun Rumah Data Terintegrasi di Kota Bogor khususnya pada setiap OPD yang telah berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Rumah Data yang telah berbasis NIK akan disajikan, diolah dan diintegrasikan. Dimana NIK sebagai primary key untuk membangun big data yang sangat penting nantinya dalam pengambilan keputusan dan strategi kebijakan pimpinan lebih lanjut.
“Tentu kedepannya diharapkan seluruh OPD bisa memulai memanfaatkan NIK sehingga pembangunan Rumah Data Terintegrasi di Kota Bogor bisa wujud,” tutup Sujatmiko. (Muhammad Irfan Ramadan)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV