Monday, 25 November 2024
HomeNasionalGak Harus Beli, Jokowi Perintahkan Anak Buahnya Ganti Kendaraan Listrik

Gak Harus Beli, Jokowi Perintahkan Anak Buahnya Ganti Kendaraan Listrik

Bogordaily.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar kendaraan dinas mulai diganti dengan kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle.

Diketahui bahwa Presiden Jokowi telah merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah pada pada 13 September 2022 lalu.

Instruksi presiden ini berlaku untuk seluruh Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Untuk pendanaan kendaraan ini nantinya akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat enam instruksi yang diberikan Presiden Jokowi yang wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mulai dari pemerintahan di tingkat daerah hingga pusat untuk menyusun regulasi dalam rangka mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini, sebagai berikut:

1. menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

2. menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; dan

3. meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Sedangkan diktum kedua berisi instruksi khusus kepada sejumlah menteri, di antaranya Menko Kemaritiman dan Investasi, Mendagri, Menhan, Panglima TNI, Menkeu, Mendikbud-Ristek, Kepala BRIN, Menperin, Menteri ESDM, Menhub, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menparekraf, Menteri Investasi, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, hingga kepala daerah.

Selanjutnya, diktum ketiga tidak mewajibkan untuk membeli kendaraan listrik yang baru. Pemerintah pusat atau daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa dan atau konversi kendaraan bermotor bakar jadi kendaraan BEV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Soal pendanaan, pada diktum kelima disebutka pendanaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas bersumber dari APBN, APBD, dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kelima.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here