Bogordaily.net– Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib untuk para pengendara jika berada di jalan raya. Berikut adalah lokasi dan jam operasional SIM keliling Kabupaten Bogor yang disediakan oleh Polres Bogor, pada Senin, 17 Oktober 2022.
Untuk hari ini, Polres Bogor menempatkan layanan SIM keliling di Pos Polisi Gadog Kabupaten Bogor untuk melayani masyarakat, khususnya Kabupaten Bogor. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib pengendara yang melintas di jalan raya.
Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tujuan pelayanan ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.SIM keliling sendiri adalah layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar Polres Bogor untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.
Untuk jam operasional pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor, akan melayani Anda mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor sendiri melayani Anda selama enam hari yakni, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu.
Diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus Anda bawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.
– Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
– Membawa KTP asli dan fotocopy
– Membawa SIM asli yang masih berlaku
– Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Tanpa harus datang ke Polres Bogor, Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling untuk perpanjangan melayani SIM online.
Untuk lokasi dan jam pelayanan SIM keliling, sewaktu-waktu dapat berubah. Maka dari itu, terus pantau informasinya di Bogordaily.net.(Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV