Wednesday, 5 February 2025
HomeNasionalHakim Tolak Permohonan Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Mako Brimob

Hakim Tolak Permohonan Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Mako Brimob

Bogordaily.net – Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pemindahan tempat penahanan dipindah dari Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba ke Rutan Mako Brimob Depok.

“Majelis akan segera menanggapi bahwa kami tidak bisa mengabulkan alasan ini. Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob,” kata Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com, Selasa, 18 Oktober 2022.

Namun, terkait permintaan izin keluarga untuk menjenguk di rutan, majelis mengabulkannya. Majelis juga mempersilakan tim kuasa hukum jika ingin berkunjung ke rutan menemui .

“Keluarganya, kan ini permintaan setiap hari, kami akan berikan dua minggu mengikuti ketentuan Rutan Salemba Kejagung. Nah, mengenai penasihat hukum kita tak memerlukan izin karena penasihat hukum diatur dalam KUHAP untuk mengunjungi kliennya, tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku karena dijamin undang-undang dan sesuai jam kerja,” terangnya.

Diketahui, suami , Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, , Depok. Usai menjalani sidang perdana, Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob sampai keputusan hukum inkrah.

JPU sebelumnya menyebut dengan akal liciknya, Putri Candrawathi turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.

“Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggalkan rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Brigadir J dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Putri Candrawathi terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here