Bogordaily.net– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) merilis produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Hasil penyelidikan menyebutkan terdapat zat berbahaya pada obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut terutama pada anak.
Kementeri Kesehatan sebelumnya juga mengungkap tiga zat berbahaya yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE). Obat sirup seharusnya tidak mengandung tiga zat tersebut, jikapun ada, kadarnya harus sangat rendah sehingga tak meracuni tubuh. Lalu apa itu etilen glikol?
Melansir CNN Indonesia via laman NCBI, etilen glikol (C2H6O2) merupakan ‘alkohol beracun’ yang digunakan oleh banyak industri rumah tangga. Istilah ‘alkohol beracun’ ini merujuk pada beberapa jenis alkohol seperti metanol dan isopropil alkohol.
Pada dasarnya, etilen glikol merupakan cairan tidak berwarna yang memberikan rasa manis. Namun, terkadang kandungan satu ini juga kerap digunakan sebagai bahan pelarut.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menegaskan bahwa etilen glikol memberikan efek racun pada manusia saat dikonsumsi. Adapun beberapa gejala yang umum diperlihatkan di antaranya sakit perut, muntah, diare, sulit buang air kecil, sakit kepala, perubahan kondisi mental, cedera ginjal akut.
Mengutip Science Direct, etilen glikol dimetabolisme oleh alkohol dan aldehida dehidrogenase untuk menghasilkan metabolit beracun.
Namun perlu dicatat, apa yang terjadi di Gambia dan Indonesia bukan kasus pertama. Jauh sebelum itu, kasus paparan senyawa berbahaya dalam obat juga pernah terjadi di Amerika Serikat.
Pada tahun 1937, AS menghadapi bencana obat besar-besaran. Diatilen glikol–senyawa yang mirip dengan etilen glikol–menjadi biang keroknya. Dietilen glikol ditemukan dalam obat Elixir Sulfanilamide. Dietilen digunakan untuk melarutkan sulfanilamide. Obat ini telah diuji untuk rasa, penampilan, dan aromanya. Namun, tidak untuk keamanan.
Hal ini mengakibatkan 100 pasien meninggal dunia setelah mengalami kesakitan parah setelah meminum obat tersebut. Mayoritas korban adalah anak-anak yang sempat mengalami batuk dan sakit tenggorokan.
Sementara itu Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas batas aman.
“Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk,” tulis BPOM dalam keterangannya, Kamis, 20 Oktober 2022, sebagaimana dilansir Suara.com.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menemukan adanya tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup, yang mengakibatkan pasien balita yang mengalami acute kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut.
“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena acute kidney Injury (AKI) terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE),” jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
“Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia ‘tidak berbahaya’, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup,” sambungnya.
Kemenkes telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut. Obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV