Bogordaily.net– AKBP Dody Prawiranegara mengajukan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa. Pengajuan tersebut diwakili kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Purba ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK). Adriel mengajukan kliennya menjadi justice collaborator (JC).
Adriel juga menjamin kliennya bakal membongkar kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
“Mereka dalam hal ini siap dan sudah saya konfirmasi ketiganya siap untuk menjadi JC, untuk membongkar semua keterlibatan TM,” kata Adriel di Kantor LPSK, sebagaimana dilansir Suara.com, Senin, 24 Oktober 2022.
“Asalkan, yaitu tadi kami berharap untuk LPSK dalam hal ini mempertimbangkan bahwa klien kami bisa diterima jadi JC,” imbuhnya.
Adriel menilai, Doddy sejauh ini sangat kooperatif saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia meyakini Dody bisa menjadi JC kasus narkoba Teddy Minahasa.
“Klien kami itu sangat koperatif sangat jujur saya bisa nilai itu, saya bisa yakini itu,” imbuhnya.
Adriel juga memastikan kliennya mengetahui secara detail tentang rencana busuk Teddy Minahasa terkait kasus narkoba itu. Adriel berharap Dody bisa diterima sebagai JC dalam perkara tersebut.
“Yang akan membongkar seluk-beluk dari kasus ini,” katanya.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mendalami permohonan pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba, perihal justice collaborator kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan kliennya.
“Kami akan telaah investigasi dulu untuk dalami keterangannya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin menyebut pihaknya bakal mendalami permohonan Adriel berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya diberitakan dalam perkara ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan lima anggota polisi sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Salah satu tersangka yakni Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan, kelima orang anggota polri yang ditangkap saat ini telah menjadi tersangka.
“Kelima orang ini saya tegaskan sudah menjadi tersangka,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Pusat, dilansir Suara.com, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kelima anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Irjen Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Lalu, AKBP Dody Prawiranegara selalu Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik (Kabagda Rolog) Sumatera Barat yang juga menjadi mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar.
Kemudian Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Aiptu Janto Situmorang selaku Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, dan Aipda Achmad Darwawan anggota Polsek Kalibaru.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV