Tuesday, 26 November 2024
HomeHiburanNikita Mirzani Teriak-Teriak di Kejari, Pengacara Beberkan Alasannya

Nikita Mirzani Teriak-Teriak di Kejari, Pengacara Beberkan Alasannya

Bogordaily.net –  Nikita Mirzani menangis histeris dan teriak-teriak saat dilakukan penahanan terhadap dirinya. Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan wanita yang akrab disapa Nyai itu histeris dan teriak kencang di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari).

Menurut penjelasan dari kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kliennya teriak histeris karena perlakuan yang ia terima selama berada di sana.

“Rumahnya didatangi dini hari saat dia tidur, hingga penangkapan di tempat umum di depan anaknya, tetapi tidak ditahan. Sedangkan saat ke Kejari Serang secara baik-baik, malah langsung dipenjara,” menurut penjelasan Fahmi.

Menurut Fahmi, reaksi Nikita adalah sesuatu yang wajar dan manusiawi. Fahmi pun menyampaikan kembali kata-kata dari kliennya yang menjelaskan bahwa ia menangis karena perlakuan buruk selama proses hukum berjalan.

“Urusan teriak-teriak biasa. Bahwa saya pada saat tengah malem, rumah saya didatangin, digrebek, setelah itu saya ditangkap di mal tapi tidak ditahan, tapi saya datang baik-baik ke Kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini,” kata Fahmi meniru Nikita Mirzani.

Pengacara itu juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani berdoa agar orang yang memperlakukannya dengan tidak baik mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan. Fahmi menilai mereka telah berbuat dzalim ke selebritas yang kerap disapa Nyai itu.

“Makanya Niki bilang hukum Allah yang akan turun tangan. Doa orang yang dizalimi itu dikabulkan,” ujar Fahmi.

Nikita Mirzani ditahan atas kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Nikita Mirzani pun dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here