Thursday, 28 November 2024
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Tangkap Pengoplos Tabung Gas Elpiji, Begini Modusnya!

Polres Bogor Tangkap Pengoplos Tabung Gas Elpiji, Begini Modusnya!

Bogordaily.net–   Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor membongkar kasus pengoplos tabung gas elpiji yang kedapatan menjalankan aksinya di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapkan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni GS alias BL (43) pemilik, NS alias G (25) sopir dan K (52) penjaga.

Modus yang dilakukan epelaku yakni dengan cara tabung gas elpiji gas 3 kg disambungkan ke 12 kg dengan selang lalu kemudian menggunakan es batu untuk membedakan tekanan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan dalam satu bulan pelaku bisa meraup untung hingga Rp 150 juta.

“Kami juga menyita barang bukti tabung gas elpiji ukuran 3 kg, ukuran 12 kg, serta selang,” ujar AKBP Iman saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 27 Oktober 2022.

Rincian barang bukti di antaranya 250 pcs tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 150 pcs tabung gas ukuran 12 kg. Selain itu, 30 pcs selang untuk memindahkan gas serta 30 pcs potongan batang bambu sebagai penyangga tabung gas dengan panjang 30 cm.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yakni satu unit mobil truk Toyota Dyna, dua unit mobil pick up sebagai alat pengangkutan tabung gas 3 kg dan dua buah handphone juga sudah diamankan.

Polres Bogor meringkus pelaku dugaan pengoplos gas elpiji, Kamis, 27 Oktober 2022. (Mutia/Bogordaily.net)

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, para tersangka juga dijerat pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 undang-undang tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 KUHP.

Dari pasal yang menjeratnya, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.(Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here