Sunday, 6 October 2024
HomeHiburanPenangguhan Penahanan Ditolak, Nikita Mirzani Tak Bisa Keluar dari Rutan

Penangguhan Penahanan Ditolak, Nikita Mirzani Tak Bisa Keluar dari Rutan

Bogordaily.net–  Penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang. Nikita Mirzani yang terseret kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE  itu pun masih harus mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak dilansir Denpasar.suara.com.

Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid sebelumnya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sedangkan Nikita tampaknya pasrah apakah penangguhan penahanan itu diterima atau ditolak.

Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

“Dia bilang, ‘Merdeka!’ Sudah, itu saja,” tutur Fahmi Bachmid.

Di sisi lain, pihak Dito Mahendra selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengatakan keputusan pihak kejaksaan menolak permohonan Nikita sudah tepat.

“Dapat saya tegaskan, bahwa tindakan jaksa penuntut umum menolak permohoman penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya,” kata Yafet Rissy dalam konferensi pers secara daring, Sabtu, 29 Oktober 2022 malam.

Menurutnya penolakan itu memang demi kepentingan penuntutan. Hal itu juga menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

“Jaksa penuntut umum memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penahanan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu! sebagimana yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 kitab undang-undan hukum acara pidana.

“Selain itu kalau mengacu pada ketentuan pasal 21, syarat subjektif itu untuk ditahan itu maksimum ancaman pidananya 5 tahun atau lebih dapat dikenakan tindakan penahanan,” jelasnya.

“Sebetulnya ada pertimbangan subjektif lainnya, yakni sebagaimana yang diatur oleh pasal 20 ayat dua tadi. Yakni untuk kepentingan penuntutan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here