Friday, 16 May 2025
HomeHiburanSoal Nikita Mirzani, Ini Penjelasan Lengkap Kejari Serang

Soal Nikita Mirzani, Ini Penjelasan Lengkap Kejari Serang

Bogordaily.net–  hingga kini masih ditahan di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Freddy Simandjuntak menyebut penangguhan penahanan ditolak. Hal ini pun membuat sang artis akan tetap ditahan selama proses pengadilan berlangsung.

“Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM,” kata di Freddy Simandjuntak dilansir Suara.com dari akun YouTube Intens Investigasi.

“Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” sambungnya.

Terkait alasannya, Freddy Simandjuntak menyinggung tentang pasal yang menjerat .

.(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/Suara.com/Bogordaily.net)

“Alasannya pertimbangannya antara lain, sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP,” terangnya.

Tak hanya itu sempat dianggap tidak kooperatif saat proses awal penyelidikan dan sempat menolak dibawa Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Selain itu ada pertimbangan lain, yang menurut penuturan Jaksa Penuntut Umum bahwa berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sejak awal, dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Ia bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap . Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here