Bogordaily.net – Transaksi jual-beli satwa liar yang dilindungi yaitu Owa Jawa berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor di wilayah Taman Budaya Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Pengungkapan transaksi Owa Jawa itu bermula saat kepolisian menerima informasi dari aktivis pecinta satwa. Dari hasil informasi tersebut, polisi bergerak dan dua orang tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) berhasil diamankan.
“Saat ini Owa Jawa sudah kami serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan dalam perlindungan, pengamanan serta perawatan di Bandung,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, pada Jumat, 4 November 2022.
Penangkapan itu dilakukan saat seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku membawa sepeda motor, dan membawa kardus berisi paket yang di dalamnya terdapat satwa liar jenis Owa Jawa.
Dan saat hendak melakukan transaksi jual-beli, tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Polres Bogor.
Pelaku SU (28) mendapatkan satu ekor Owa Jawa (Hylobates Moloch) setelah dengan membelinya melalui Facebook seharga Rp 3,6 juta dan akan dijual sebesar Rp 5 juta.
Selain Owa Jawa yang sudah diamankan, sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain, satu unit sepeda motor, satu buah kotak dus berwana cokelat, dan dua buah handphone.
Tersangka dijerat pasal 21 (2) Jo 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo peraturan menteri lingkungan hidup yang mengatur tentang kehutanan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Iman mengungkapkan akan terus mengembangkan penyidikan ini. Berdasarkan informasi dari para tersangka, kata Iman, pelaku memperoleh dari media sosial Facebook dan hal tersebut masih terus dilakukan pengembangan. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV