Thursday, 5 February 2026
HomeKabupaten BogorTingkatkan Pelayanan Publik, Butuh Optimalisasi Peran Kecamatan  

Tingkatkan Pelayanan Publik, Butuh Optimalisasi Peran Kecamatan  

Bogordaily.net–  Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan camat se-Kabupaten Bogor dalam rangka optimalisasi peran kecamatan dalam penyelenggarakan Pemerintahan dan Layanan Publik di Lorin Hotel Sentul, Babakanmadang, Selasa, 8 November 2022.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan camat adalah perwakilan atau kepanjangan tangan Bupati di wilayah. Sehingga camat tidak hanya menampung aspirasi kebutuhan masyarakat, tetapi juga dapat memberikan solusi yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Namun kata Iwan, selama ini peran camat masih terkendala terkait aturan kewenangan untuk itu perlu segera disusun kebijakan pelimpahan kewenangan kepala daerah kepada camat. Jika kewenangan sudah dilimpahkan maka kinerja camat semakin terukur dan akuntabel dan lebih banyak potensi di wilayah yang termanfaatkan.

“Respon layanan untuk masyarakat juga akan lebih cepat, khususnya terkait layanan dasar. Karena jika harus menunggu dikerjakan oleh Perangkat Daerah teknis layanan dasar akan memakan waktu lebih lama dan panjang,” ujar Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam rilis yang diterima Bogordaily.net, Rabu, 9 November 2022.

Untuk itu, Iwan meminta kepada Sekda melalui bagian tata pemerintahan untul segera menyusun regulasi sebagai pedoman pelaksanaan pelimpahan kewenangan ke camat, inventarisir setiap urusan pemerintahan terutama yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan kriteria didukung sesuai dengan peraturan perundangan, lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan oleh camat. Sebab beban kerja berlebih (overload) jika dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis.

“Beberapa urusan pelimpahan kewenangan yang saya minta dapat segera dijalankan. pertama, terkait pemilihan dan pelantikan dan penilaian kinerja kepala sekolah negeri, camat wajib ikut terlibat, karena camat yang lebih mengetahui kondisi di wilayah. Dalam hal ini camat dapat mendengarkan aspirasi dari semua pihak terkait dan memberikan rekomendasi dalam pengisian jabatan kepala sekolah,” terangnya.

Kemudian, kedua, kata Iwan terkait pengelolaan stadion dan gedung olahraga berikut pemanfaatannya yang semula dilaksanakan oleh Dispora dapat dilimpahkan ke kecamatan. Sarana infrastruktur olahraga yang sudah terbangun di wilayah kecamatan tersebut merupakan fasilitas umum yang perlu dipelihara dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal. Pengelolaan oleh kecamatan diharapkan dapat lebih baik.

“Saya minta perangkat daerah teknis untuk menginventarisir kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh dinas namun belum terlaksana dengan efektif dan efisien. Berikan kewenangan tersebut kepada camat,” paparnya.

Iwan menyatakan hasil inventarisir disampaikan ke bagian tata pemerintahan untuk dikaji lebih dulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk dapat melaksanakan kewenangan yang baru, kapasitas aparatur kecamatan juga perlu diperkuat serta didukung oleh anggaran.

Ia juga meminta kepada Bappedalitbang, BPKAD, dan BKPSDM agar mendukung penuh melalui anggaran dengan memperhatikan karakteristik dan potensi wilayah serta perkuat sdm di kecamatan.

Para camat, menurut Iwan juga harus memastikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan berkualitas, buat terobosan dan inovasi, serta menjalin sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder pentahelix untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, saat ini Pemkab Bogor hanya memiliki waktu kurang dari satu setengah tahun untuk mewujudkan visi Kabupaten Bogor 2018-2023 dan target pancakarsa. Hal ini dapat tercapai apabila kondusifitas wilayah di setiap kecamatan  terjaga.

Ada tiga indikator kinerja utama pemda yang sangat berkaitan langsung dengan kinerja kecamatan. Pertama ialah tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Bogor terhadap Perda dan Perkada Ketertiban Umum. Kedua, indeks kepuasan masyarakat  (IKM) yang menjadi tolak ukur kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, ketiga ialah Indeks Desa Membangun (IDM).

“Saya minta agar dikawal pencapaian ketiga tersebut agar pada akhir tahun 2023 dapat mencapai target. Juga minta peran aktif kecamatan untuk membantu mendampingi pengadministrasian, pencairan anggaran, mengawasi, dan mengawal bersama program samisade berkenaan dengan tahapan pemilu serentak 2024, dengan perkiraan jumlah pemilih yang hampir mencapai 4 juta jiwa potensi konflik di masyarakat juga semakin rawan,  tingkatkan sinergi, komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder untuk mengantisipasi dan meminimalisir gesekan yang mungkin terjadi di masyarakat, siap siaga dalam mengantisipasi bencana alam,” ujar Iwan.

Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayah, Dadang Teguh mengatakan, Pasal 25 ayat (6) UU No 23 Th 2014 Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.

“Maka kunci optimalisasi adalah dengan cara pelimpahan sebagian kewenangan bupati atau wali kota kepada camat,” ujar Dadang.

Di tempat yang sama, Motivator & National Best Selling Author, Hamry Gusman Zakaria mengatakan ada lima syarat inovasi pelayanan publik yakni pelayanan lebih cepat, mudah, murah, dekat dan terintegrasi, dengan cara memanfaatkan dan menerapkan layanan berbasis teknologi digital.

“Beberapa Kecamatan di Indonesia sudah menerapkan pelayanan berbasis digital melalui pengembangan inovasi. Salah satunya Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi melalui Pasar Pelayanan Publik. Unit pelayanan publik pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan pasar tradisional, sehingga warga bisa mengurus dokumen sambal berbelanja. Serta mengintegrasikan lebih dari 200 layanan dokumen atau perizinan di satu tempat,” jelas Hamry. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here